JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian memutuskan untuk menghentikan sementara penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, Bani Idham dan Putri Balqis.
Kasus ini menarik atensi banyak pihak, termasuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pasalnya, Polres Metro Depok yang awalnya menangani kasus ini memutuskan untuk menahan Putri Balqis yang sejatinya juga menjadi korban kekerasan dari suaminya.
Mahfud pun menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk turun tangan langsung dan menerapkan prinsip keadilan.
Baca juga: Tangani Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok, Kapolda: Utamakan Restorative Justice
Karyoto, saat mendatangi Mapolres Depok pada Kamis (25/5/2023), mengatakan bahwa kasus ini sementara akan dihentikan.
"Sementara kami hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk kontemplasi," kata Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri itu terlibat cekcok dan saling melakukan kekerasan satu sama lain.
Awalnya, Putri mengucapkan kata-kata yang menyinggung suaminya hingga sang suami menaburkan bubuk cabe ke mata sang istri.
Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani.
Pasangan itu pun melapor ke polisi atas kasus KDRT.
Baca juga: Usai Disorot Mahfud MD, Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Diambil Alih Polda Metro
Awalnya, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif.
Belakangan, penahanan Putri ditangguhkan demi mengedepankan prinsip keberimbangan.
Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Bani karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Dihentikan Sementara
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Karyoto.
Putri yang sempat ditahan kini dibebaskan dan diberi waktu untuk merenungkan perbuatannya.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto.
"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," tambah dia.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.