JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan pihak penginstal videotron yang cahayanya dinilai terlalu menyilaukan.
Untuk diketahui, netizen Twitter menilai cahaya videotron di Jakarta terlalu menyilaukan bagi pengendara kendaraan bermotor.
"Untuk videotron, memang kami sudah menyampaikan kepada penyelenggara bahwa tingkat pencahayaannya itu harus diukur," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Netizen Keluhkan Cahaya Videotron di Jakarta, Dinilai Terlalu Menyilaukan
"Agar tidak menimbulkan tadi, mengganggu pengemudi sehingga konsentrasinya dalam mengemudikan itu hilang, jadi terganggu," lanjut dia.
Dishub DKI mengizinkan keberadaan videotron selama pencahayannya tak mengganggu pengendara.
Setelah adanya keluhan tersebut, Dishub DKI bakal mengecek tingkat pencahayaan videotron di Jakarta.
"Tingkat pencahayaannya (videotron), selama dia tidak mengganggu, itu silakan saja dipasang. Nanti kami akan melakukan pengecekan," imbuh Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, cahaya videotron yang terlalu menyilaukan dikeluhkan akun Twitter @PartaiSocmed.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Reklame Videotron Tak Berizin di Alam Sutera
Pada 23 Mei 2023, akun @PartaiSocmed mengunggah video yang berisikan keluhan soal cahaya videotron.
Video itu menampakkan sejumlah reklame berupa videotron di Jakarta yang menyala terang.
Dalam video itu tertulis, videtron meresahkan pengendara.
Menurut perekam video itu, cahaya dari videotron menyilaukan dan membuat pengendara tak fokus saat menyetir.
Perekam video turut bertanya apakah pemasangan reklame itu sudah mendapatkan izin dari pihak terkait.
Baca juga: Sudin SDA Jaksel Fasilitasi Rumah DP Rp 0 untuk PJLP, Begini Syaratnya
"Papan reklame ini meresahkan karena ganggu visual pengendara loh. Cahayanya bikin silau mata dan ga fokus nyetir, kan bahaya," demikian yang tertulis dalam video yang diunggah akun @PartaiSocmed, dikutip Kamis.
"Gimana ya, apa udah ada izin pemasangannya?" lanjut narasi dalam video yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.