JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi polisi pada kelanjutan sidang Rudolf Tobing atas kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rabu (24/5/2023).
Saksi tersebut ialah anggota Polda Metro Jaya Briptu Arif Rahman yang bertugas sebagai penyidik pembantu.
Saat sidang berlangsung, saksi memaparkan runtutan kejadian saat penangkapan terdakwa.
“Mengamankan pada 18 Oktober 2022, jam 10 pagi, di sebuah pegadaian di Jatiwaringin Pondok Gede, Yang Mulia. Waktu kita geledah ada barang-barang milik korban yang dibawa oleh Rudolf,” ujar saksi kepada hakim dalam sidang di Ruang Oemar Seno Adjie 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Teman Icha Pertanyakan Motif Dendam Rudolf Tobing: Kenapa Butuh 7 Tahun?
“Berupa laptop, cincin, e-money, dan handphone, dan tas juga Yang Mulia, milik korban,” lanjut dia.
Selain itu saksi juga menjelaskan, terdakwa tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Tidak, (terdakwa) kooperatif,” tutur saksi.
Sidang dimulai pada sekitar pukul 15.52 WIB dan berlangsung sekitar setengah jam.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Seusai membunuh, jasad Icha dibuang ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Baca juga: Saksi Bingung Mengapa Pertemanannya dengan Icha Bikin Rudolf Tobing Tega Membunuh
Rudolf pun didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (25/5/2023).
Sebelum membunuh korban, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekeningnya ke sebuah rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf) sebesar Rp 19.500.000.
Keesokan hari setelah pembunuhan terjadi, Rudolf juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya sebesar Rp 11.200.000.
Baca juga: Saksi Kasus Rudolf Tobing Bunuh Icha: Jasad Korban Utuh, Tidak Terpotong
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan. Dendam tersebut memuncak saat Rudolf melihat korban dan S berfoto bersama H yang diunggah di Instagram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.