JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang Riang Prasetya, Ketua RT 11/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memperjuangkan bahu jalan dan saluran air yang dicaplok deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, membuahkan hasil.
Pasalnya, bangunan ruko-ruko itu dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah terbukti melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Perjuangan Riang menegakkan kebenaran soal fasilitas umum yang diserobot pemilik ruko memakan waktu yang begitu lama dan tak mudah.
Untuk diketahui, perjalanan Riang memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air di wilayahnya sudah berlangsung lebih kurang selama empat tahun.
Riang menjelaskan, pelanggaran itu terjadi sejak 2019. Saat itu, ada dua penyewa ruko di blok Z Utara menutup saluran air lalu menyewakan lahan kepada para pedagang.
Sejak itu pula Riang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, tetapi tidak ada hasil yang didapat.
"Di ruko Z 4 Utara RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit itu ada bangunan dua ruko yang menutup saluran air dengan beton dan ditutup dengan lantai keramik," ujar Riang saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (20/2/2023).
"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga di 2022 akhir semua satu baris ruko di blok Z 4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," sambungnya.
Riang mengatakan, lahan di atas saluran air itu disewakan untuk satu tenan seharga Rp 5-7 juta yang disesuaikan dengan besaran etalase.
Adapun dampak dengan penutupan saluran itu membuat jalan di depan ruko yang merupakan akses ke rumah Riang dan warga menjadi banjir dan rusak.
Perjuangan Riang memprotes deretan ruko yang melanggar aturan nyatanya malah tidak didukung pihak Kecamatan.
Riang menyebut dirinya diminta memberhentikan pembongkaran saluran air oleh perwakilan camat Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang, Selasa (21/2/2023).
Riang pun mengaku kecewa dengan Kasi Kecamatan karena memberhentikan langkahnya yang berinisiatif membongkar beton-beton yang berada di bawah ruko-ruko sehingga menutupi saluran air.
Baca juga: Warga Pluit Surati Heru Budi, Lapor Pembangunan Ruko yang Tutupi Saluran Air dan Makan Bahu Jalan
Riang menambahkan, ia disuruh memberhentikan proses pembongkaran yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air seperti semula tanpa alasan yang jelas.