Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Terima Suap, Juru Sita PN Jakarta Barat Dipecat sebagai PNS

Kompas.com - 30/05/2023, 17:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita senior di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang tertangkap menerima suap, diberhentikan tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan bahwa pelaku S ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.32 WIB.

S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," ujar Suharto dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan berkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

S dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto. 

Sanksi disiplin itu sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.

Baca juga: Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA

Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA juga memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait lainnya.

Atasan S juga terbukti bersalah karena mengetahui perbuatan S, namun tidak mencegah atau melarangnya. 

Atasan S dianggap melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 3 huruf f juncto Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oleh sebab itu, atasan tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang, atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya," papar Suharto.

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Suharto menerangkan bahwa operasi etik tangkap tangan yang dilakukan oleh tim MS Bawas MA merupakan wujud komitmen pimpinan MA guna membersihkan dan memberantas praktik pungli, suap dan korupsi lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

Ke depannya, operasi ini bakal terus dilakukan ke seluruh satuan kerja di bawah MA di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, penyimpangan dari aparatur pengadilan dapat dicegah dan ditangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com