JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20), belum berakhir.
Belum lama ini, video yang memperlihatkan Mario memasang borgol kabel ties sendiri yang beredar membuat keluarga korban D (17) dan masyarakat geram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto langsung meminta maaf atas video Mario yang melepas dan memasang borgol kabel ties sendiri.
Karyoto berterima kasih pada warganet atas kritik dan masukannya tersebut. Menurut Karyoto, hal itu akan dijadikan pelecut sekaligus koreksi bagi Polda Metro Jaya.
Namun, dugaan itu perlakuan istimewa terhadap Mario kembali mencuat ke publik. Mario dan temannya, Shane Lukas (19), disebut mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Atas dugaan itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah.
Namun, sejauh mana publik percaya atas bantahan dan pembelaan dari kedua instansi tersebut? Pasalnya, fasilitas istimewa yang diterima sejumlah pemilik kekuasaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tidak heran anggapan perlakuan khusus kepada Mario muncul ke publik karena hal tersebut sudah jadi rahasia umum.
"Ada kecenderungan para pegawai yang pada dirinya melekat wewenang dan kekuasaan yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," tutur Fickar kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023) malam.
Bukan hanya kasus Mario, Fickar menyebutkan selama ini diketahui sudah ada deretan aparatur sipil negera (ASN) atau pejabat negara justru "menikmati" terali besi di tahanan.
"Karena itu tidak mengherankan bagi Mario, putra seorang ASN eselon tiga. Berkat sumber daya yang dimiliki ayahnya, Mario bisa mendapat perlakuan istimewa sebagai seorang tahanan," ucap Fickar.
Baca juga: Menjaga Marwah Polri dan Transparansi Kasus Mario
Menurut Fickar, peristiwa ini menggambarkan adanya tahanan atau orangtuanya kaya raya, meski dari hasil korupsi. Di sisi lain, ada kemungkinan pihak rutan melalui pejabatnya "menjual" dan manfaatkan kewenangannya.
"Tahanan atau napi korupsi biasanya memanfaatkan peluang ini. Sehingga (mereka) lupa sebagai ASN dan (mereka) bertingkah laku seperti layaknya pengusaha. Itu juga terjadi dalam peristiwa Mario," kata dia.
Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kata si Pablo, si Mario masi di ruangan Sejuk udah 2 hari, beda dgn napi2 lain..
Iya kali Pablo ngibul…Kebetulan skrg si Pablo lagi magang di Lapas itu.. https://t.co/jrEXKzTATR
— si Pablo (@logikapolitikid) May 28, 2023
Mario disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya. Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan, serta secara leluasa menggunakan ponsel.
Baca juga: Kemenkumham: Mario Dandy dan Shane Tetap Jalani Masa Pengenalan di Rutan Cipinang
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus
Kepala Bidang Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, serah terima tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.