JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) da. Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan bahwa surat dakwaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane telah selesai disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menerima berkas dakwaan untuk kedua tersangka itu pada Selasa (30/5/2023) petang.
"Pada Selasa 30 Mei 2023 tepatnya pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat
Menurut Djuyamto, perkara Mario Dandy telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.
Sedangkan untuk perkara Shane Lukas, teregistrasi dengan Nomor 298/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa, 6 Juni 2023," pungkas Djuyamto.
Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.