JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Walang Permai, Koja, Jakarta Utara, dirazia Satpol PP pada Senin (29/5/2023).
Salah satunya lapak pecel yang dioperasikan Jamal (26). Lapaknya bersisian dengan saluran air yang ditutupi potongan kayu dan triplek.
Sebab, dia dan sejumlah pedagang lain di kawasan RSUD Tugu Koja itu mengantongi izin dari RT setempat.
Baca juga: Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan
“Sudah ada izin RT (untuk jualan),” kata Jamal saat diwawancarai Kompas.com, Selasa siang.
“Di (jajaran) sini enggak (dirazia). Yang ditertibkan di sana, dekat pertigaan depan Masjid Bahar,” sambung dia.
Jamal mengatakan, RW dan Lurah telah memiliki rencana untuk membangun area itu agar menjadi lapak permanen, seperti kantin.
Namun, saluran air di sekitar itu harus dirapikan terlebih dahulu.
Tidak jauh dari lapak Jamal, ada petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara yang sedang merapikan saluran air.
Baca juga: Ada Rencana Bangun Kantin PKL di Koja, Pedagang: Sudah Lama, Belum Jadi-jadi
“Sebelah sana lagi ditata (saluran airnya), mau dirapikan dulu. Baru nanti ke sini,” lanjut dia.
Dalam sebulan, Jamal harus merogoh kocek sebesar Rp 400.000 untuk listrik dan air.
Dia mengaku tidak akan pindah lokasi berjualan dan menunggu rencana pembuatan kantin rumah sakit itu terealisasi.
“Enggak akan pindah, di sini saja,” tutur dia.
Sementara itu, tidak terlihat sisa-sisa bongkaran PKL di depan Masjid Bahar.
Pantauan Kompas.com pada Selasa siang, kawasan itu steril dari pedagang.
Untuk diketahui, sejumlah PKL di Walang Permai Raya, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan Satpol PP.
Hal ini disebabkan pedagang menjajakan jualan mereka dengan mengokupasi saluran air.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berencana menata ulang 31 kawasan pada 2023. Pemkot akan menata ulang kawasan yang dinilai semrawut.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, penataan ulang kawasan bertujuan untuk mengembalikan kawasan sesuai fungsinya.
Hal tersebut merujuk Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Wali Kota/Bupati dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Ali mencontohkan, penataan yang mengembalikan fungsi kawasan seperti sedia kala adalah mengembalikan zona hijau yang diokupasi PKL.
Kawasan tersebut akan ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau dengan konsep penghijauan, termasuk perbaikan saluran air yang menyempit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.