JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta menganggap wajar opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya tahun 2022.
Opini disclaimer dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin (29/5/2023).
"Menurut saya, itu memang wajar jika memang kemudian BPK disclaimer," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail, melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).
Sebab, katanya, BPK RI memeriksa laporan keuangan PAM Jaya 2022.
Saat itu, PAM Jaya masih menjalin kontrak untuk mengelola air minum dengan pihak swasta (swastanisasi), yaitu Palyja dan Aetra.
Baca juga: PAM Jaya Dapat Disclaimer dari BPK, Heru Budi Sebut Akan Didalami Inspektorat
Dengan demikian, politisi PKS itu berujar, PAM Jaya kesulitan untuk menyuguhkan data yang dibutuhkan BPK RI.
Menurut dia, sudah sewajarnya BPK RI saat memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya 2022.
"Ini kan laporan (PAM Jaya yang diperiksa) 2022. Dan memang sampai 31 Januari 2023 itu masih terjadi satu koordinasi antara PAM dengan mitranya yaitu, Palyja dan Aetra," sebut Ismail.
"Memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK sehingga wajar akhirnya disclaimer," lanjut dia.
Adapun opini disclaimer menandakan auditor alias BPK RI tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Baca juga: BPK RI Beri Disclaimer pada Laporan Keuangan 2022 PAM Jaya
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.
Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai.
Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp 867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," urai Ahmadi, saat rapat paripurna legislatif Jakarta, Senin.
Baca juga: Upaya Penghuni Rusunawa Marunda Bertahan Hidup dari Krisis Air
Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif dan tak tercatat dengan baik.
Kata Ahmadi, tempat penyimpanan bahan baku air juga tak memadai.
Karena itu, saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp 30,42 miliar tak dapat diyakini kewajarannya.
Pertimbangan ketiga, Ahmadi melanjutkan, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan.
Kemudian, saldo dana Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya.
"(Pertimbangan keempat), pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," urai Ahmadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.