JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini "tidak memberikan pendapat" atau disclaimer atas laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya tahun buku 2022.
"BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya Tahun Buku 2022," ujar Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/5/2023).
Adapun opini disclaimer oleh BPK RI dikeluarkan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Ahmadi mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.
Baca juga: Pemprov DKI Harus Tindak Lanjuti 1.215 Rekomendasi BPK meski Dapat Opini WTP
Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai.
Aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan pun tak diungkapkan.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap senilai Rp 867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," urai Ahmadi.
Pertimbangan kedua, pengelolaan persediaan bahan baku air tak produktif tidak tercatat dengan baik.
Baca juga: BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar
Kata Ahmadi, tempat penyimpanan bahan baku air juga tak memadai.
Karena itu, saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp 30,42 miliar tak dapat diyakini kewajarannya.
Pertimbangan ketiga, Ahmadi melanjutkan, pencatatan transaksi hasil kerja sama PAM Jaya dengan pihak swasta di rekening penampungan (escrow) per 31 Desember 2022 senilai Rp 790,58 miliar tak disajikan dalam laporan posisi keuangan.
Kemudian, saldo dana Rp 48,42 miliar belum jelas hak dan kewajibannya.
"(Pertimbangan keempat), pencatatan utang uang jaminan langganan (UJL) tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp 53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya," urai Ahmadi.
Baca juga: Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun
Selain memberikan opini disclaimer, pada Senin ini, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI secara berturut-turut memperoleh opini WTP hingga enam kali sejak 2017.
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang keenam kalinya," sebut Ahmadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.