JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan.
BPK RI mengetahui hal ini setelah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
"Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," ungkap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar
Berdasarkan laporan yang sama, bansos berupa program pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga belum disalurkan.
Ahmadi melanjutkan, selain masalah soal bansos, terdapat persoalan lain dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022.
Persoalan itu adalah kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan dengan total nilai Rp 45,87 miliar.
Kelebihan pembayaran atas belanja nilainya Rp 11,34 miliar. Rinciannya, kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,39 miliar.
Kemudian, kelebihan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp 4,06 miliar serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta.
Baca juga: Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut
Sementara itu, denda keterlambatan nilainya 34,53 miliar. Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan pemerintah kepada kontraktor atau penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Pemprov DKI mestinya menerima Rp 34,53 miliar dari kontraktor atau penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Namun, uang itu belum semuanya diterima Pemprov DKI sehingga menjadi temuan BPK.
"Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," jelas Ahmadi.
Persoalan selanjutnya, Pemprov DKI dinilai belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk We Did It
Meski demikian, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 tetap memperoleh opini wajar tanpa opini (WTP) dari BPK RI.
Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI secara berturut-turut memperoleh opini WTP hingga enam kali sejak 2017.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru kemudian mengungkapkan rasa senangnya atas WTP yang diperoleh.
Heru mengalungkan syal berwarna biru muda bertuliskan "6 WTP Sukses Jakarta untuk Indonesia" di lehernya. Ia kemudian tersenyum lepas sembari bertepuk tangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.