JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga enam kali berturut-turut sejak 2017.
Perolehan keenam diraih saat BPK RI memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2022 pada Senin (29/5/2023).
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang keenam kalinya," ungkap anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna legislatif Jakarta, Senin (29/5/2023).
Di satu sisi, Ahmadi tetap meminta Pemprov DKI agar semakin terpacu untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi keuangannya.
Baca juga: Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK
Dalam kesempatan itu, meski sukses mempertahankan WTP untuk kali keenam, Pemprov DKI tetap mendapatkan sejumlah catatan dari Ahmadi.
Menurut dia, terdapat sejumlah masalah terkait pengelolaan keuangan Pemprov DKI yang terjadi pada 2022.
Beberapa di antaranya, yakni kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan total senilai Rp 45,87 miliar.
"(Kemudian) bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," lanjut Ahmadi.
Lalu, Pemprov DKI juga dinilai belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Baca juga: Depok Kembali Raih Predikat WTP, Wali Kota Bantah Karena Lobi BPK
Ahmadi menekankan, bentuk ketidaktertiban itu adalah ada dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih berstatus sengketa.
Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang belum dilaporkan oleh wali kota di DKI kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Lalu, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian.
"Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," urai Ahmadi.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Keduanya duduk di panggung yang terletak di depan ruang paripurna legislatif Jakarta.
Baca juga: Tahun Politik Penuh Ketegangan, PWNU Ingatkan Pejabat Pemprov DKI Tetap Bekerja Profesional
Heru mengungkapkan rasa senangnya atas keberhasilan mempertahankan WTP.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Heru Budi mengalungkan syal berwarna biru muda bertuliskan "6 WTP Sukses Jakarta untuk Indonesia" di lehernya.
Ia kemudian tersenyum lepas sembari tepuk tangan. Untuk diketahui, Pemprov DKI sejak era Anies Baswedan atau sejak 2017 telah memperoleh WTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.