JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, ada 1.215 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit berujar, rekomendasi yang harus ditindaklanjuti tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022.
IHPD adalah rangkuman hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI 2022 oleh BPK.
"Masih terdapat 1.215 rekomendasi atau setara dengan 11,11 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti," ujar Ahmadi dalam rapat paripurna legislatif Jakarta di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun
Namun, Ahmadi tidak mengungkapkan secara terperinci soal 1.215 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov DKI.
Sementara itu, sebanyak 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.
Total ada 10.931 rekomendasi yang tercantum dalam IHPD tahun 2022. IHPD tahun 2022 mencantumkan rekomendasi sejak 2005-2022.
Ahmadi menekankan, Pemprov DKI wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Pemprov DKI juga wajib memberikan penjelasan kepada BPK soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk We Did It
Meskipun mendapat banyak rekomendasi, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2022 memperoleh opini wajar tanpa opini (WTP) dari BPK RI.
Dengan perolehan tersebut, laporan keuangan Pemprov DKI sudah enam kali berturut-turut memperoleh opini WTP sejak 2017.
Dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru mengungkapkan rasa senangnya atas WTP yang diperoleh. Heru mengalungkan syal berwarna biru muda bertuliskan "6 WTP Sukses Jakarta untuk Indonesia" di lehernya.
Ia kemudian tersenyum lepas sembari tepuk tangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.