JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tak mujur dialami oleh Jon (51), penjaga kontrakan milik Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya, penghasilan yang ia dapatkan dari menjaga kontrakan 21 pintu milik Rafael yang berlokasi di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, itu harus bisa untuk menghidupi istri dan lima anaknya yang berada di Flores, NTT.
Hal tersebut membuat Jon harus memutar otak untuk mengatur keuangan agar bisa menghidupi keluarga di kampung dan dirinya sendiri di Ibu Kota.
Saat ditanya awak media, Jon buka-bukaan soal gaji yang ia terima setiap bulan dari Rafael.
Baca juga: Terungkap, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Hanya Rp 1,4 Juta Per Bulan
Namun, siapa sangka Jon digaji Rp 1,4 juta per bulan oleh Rafael. Padahal, menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar.
"Dalam sebulan kan pertamanya (digaji) Rp 900 ribu. Kemudian 2012 naik lebih besar Rp 1,4 juta," ujar Jon saat ditemui di kontrakan milik Rafael, Rabu (31/5/2023).
Selama bekerja 13 tahun lamanya, Jon hanya merasakan kenaikan gaji satu kali dengan nominal yang tak seberapa.
Padahal, ada banyak tugas yang harus dikerjakan Jon. Selain menjaga kontrakan, ia juga ditugaskan untuk membersihkan area kontrakan sampai menjaga keamanan.
Tak hanya itu, ia juga diminta untuk mengurus anjing peliharaan keluarga Rafael.
Baca juga: Punya Harta Melimpah, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Jauh di Bawah UMR Jakarta
Dengan beban pekerjaannya yang demikian, Jon tetap bertahan bekerja di bawah ayah Mario Dandy tersebut.
"Ya gimana namanya kerja. Begitulah makan apa adanya," ucap dia.
Gara-gara bosnya tersandung masalah gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jon mengaku bahwa dirinya sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu terkait perannya selama menjaga kontrakan milik Rafael.
Baca juga: Penjaga Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Mengaku Sempat Dipanggil KPK
"Sudah dipanggil ke KPK juga saya. (Ditanya) itu saja, 'kamu sebagai apa'," ujar Jon.
Selain itu, Jon juga ditanya soal apakah dirinya pernah menerima aliran dana dari Rafael atau tidak.
Kepada penyidik, dia menyatakan tak pernah menerima uang di luar gajinya sebagai penjaga rumah kontrakan.
"Saya bilang 'enggak punya rekening, cek aja.' Kan itu alat bukti rekening, kalau enggak ada ya bagaimana," jelas dia.
Pihak KPK juga mengecek rumah kontrakan milik Rafael sekitar sebulan yang lalu. Jon menyampaikan bahwa petugas KPK kala itu hanya melihat kamar kontrakan yang kosong.
"Iya KPK datang, paling lihat yang kosong. Mereka (petugas KPK) paling foto doang, cek yang kosong," papar Jon.
Baca juga: Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa
Ketika KPK datang, hanya ada dua penghuni yang berada di kamar kontrakannya.
Namun, mereka tak berkomentar apa pun soal kedatangan petugas yang bakal menyita aset Rafael Alun.
Adapun Rafael Alun memiliki 21 kamar kontrakan yang berlokasi di Jakarta Barat.
Dari total itu, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa meski aset tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
Baca juga: Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca juga: Penampakan Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK: Sepi dan Banyak Sampah
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.