Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemuda Ikut Tawuran di Gang Mayong karena "Utang Budi", Kini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/06/2023, 06:51 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pemuda yang terlibat dalam tawuran di Gang Mayong, Cipinang Besar Utara. Mereka ternyata bukan anggota kelompok Gang Mayong.

"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MDW, C, MTS, dan MR. Tiga pelaku pertama merupakan orang dari luar Kelurahan Cipinang Besar Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023).

Saat itu, MDW, C, MTS, dan MR berkumpul di sana atas ajakan dari kelompok warga Gang Mayong untuk menyerang kelompok Asrama Leoni.

MDW, C, dan MTS mengikuti ajakan kelompok Gang Mayong karena utang budi pernah dibantu tawuran di tempat lain.

Baca juga: Warga Gang Mayong Jatinegara Tawuran 2 Hari, Polisi: Saya Minta, Berhenti!

MDW berasal dari Palmeriam, Matraman. Sementara C dari Kampung Pulo, Jatinegara.

Untuk MTS, dia berasal dari Halim, Makasar. Hanya MR saja yang merupakan warga asli Cipinang Besar Utara.

Adapun pengeroyokan dilakukan oleh MDW, C, dan MTS terhadap FF dan MF menggunakan senjata tajam (sajam) yang telah disediakan oleh MR.

Pengeroyokan bermula pada Sabtu pukul 15.30 WIB di depan pintu gerbang Asrama Leoni RT 3-4 RW 08 Kelurahan Cipinang Besar Utara.

"Kemudian, mereka menyerang masuk dan dibekali sajam yang disiapkan tersangka nomor empat (MR). Di sana, mereka bertemu dua korban, FF dan MF," terang Leo.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Orang yang Terlibat Tawuran Dua Hari Berturut-turut di Gang Mayong Jatinegara

FF sempat terjatuh saat melarikan diri. Akibatnya, ia dibacok oleh MDW pada bagian kakinya.

Melihat FF tersungkur, MF menghampirinya untuk menolongnya. Nahas, MF mengalami luka pada beberapa bagian tubuh akibat diserang C dan MTS.

Setelah menganiaya FF dan MF, para tersangka langsung melarikan diri melewati sebuah gang dan meninggalkan lokasi.

Saat ini, dua korban tawuran Gang Mayong sedang dirawat di RS Persahabatan karena mengalami luka berat.

"Dari unit Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Timur, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka itu," ucap Leo.

Saat ini, MDW, C, dan MTS, disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2E KUHP. Sementara MR disangkakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com