JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap hari ini, Jumat (2/6/2023), bertepatan pada cuti bersama Hari Raya Waisak.
Hal itu disampaikan oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE (ganjil-genap) di wilayah DKI Jakarta hari Jumat 2 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca juga: Usai Cekcok, Mobil Ketua RT Riang Prasetya Dibaret Orang Tak Dikenal
Berkaitan dengan hal ini, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman.
Baca juga: Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh
Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan demikian, jumlah pengguna mobil dibagi menjadi dua, yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap.
Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi-siang dan sore-malam.
Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.