Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Hari ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kompas.com - 02/06/2023, 09:59 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap hari ini, Jumat (2/6/2023), bertepatan pada cuti bersama Hari Raya Waisak.

Hal itu disampaikan oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE (ganjil-genap) di wilayah DKI Jakarta hari Jumat 2 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Baca juga: Usai Cekcok, Mobil Ketua RT Riang Prasetya Dibaret Orang Tak Dikenal

Berkaitan dengan hal ini, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat

- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang

- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman.

Baca juga: Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, jumlah pengguna mobil dibagi menjadi dua, yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap.

Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Baca juga: Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi-siang dan sore-malam.

Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com