JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Sekarang, Senin (5/6/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, ratusan kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat, hingga roda enam mulai memadati Parkir Utara Ragunan sejak pukul 08.30 WIB.
Salah satunya adalah Mpok Bhabay (45). Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu sengaja menyisihkan waktu untuk mengetahui seberapa sehat kuda besi yang ditungganginya setiap hari.
"Saya sudah prepare dari pagi. Sudah daftar dari jauh-jauh hari juga karena penasaran motor ini sehat atau enggak," ujar dia kepada Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Waria yang Bawa Kabur Mobil dan Uang Pelanggannya di Tambora
Mpok Bhabay mengaku dirinya cukup khawatir sesaat sebelum motornya diperiksa oleh teknisi UEA.
Ia takut roda duanya ternyata menyumbang gas emisi berlebih dan membuat udara di Jakarta semakin kotor.
"Takut juga enggak lulus uji emisi, apalagi motornya saya pakai narik terus. Saya juga enggak mau menyumbang banyak polusi, minimal sesuai standar, ya, demi Jakarta yang lebih baik dan bebas polusi," beber dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Yuni. Wanita yang juga berprofesi sebagai ojol itu sangat mengapresiasi gelaran UEA 2023.
Menurutnya, uji emisi secara cuma-cuma dapat meringankan beban banyak orang, terutama masyarakat kelas bawah.
Baca juga: Jukir Dekat GIS Pusing Tiap Hari Macet: Yang Kerja, yang Antar Anak, Enggak Ada yang Mau Ngalah
Terlebih, tak sedikit pengendara yang menemui kegagalan saat uji Emisi. Oleh karena itu, Yuni berharap gelaran serupa terus diadakan supaya masyarakat sadar bahwa polusi di Jakarta sudah membahayakan.
"Bersyukur banget bisa uji emisi gratis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus sering-sering menggelar acara serupa. Kalau bisa jangan nunggu ada momen tertentu, langsung aja gelar tiap pekan atau bulan misal," ungkap dia.
Sebagai informasi, UEA 2023 menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting di Ibu Kota.
Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kebijakan ini digelar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.