JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) sebanyak dua kali dalam seminggu.
Sidang lanjutan akan dimulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, kalau begitu kami akan lanjutkan untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, untuk (pemeriksaan) saksi akan dijadwalkan pekan depan dan dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa dan Kamis," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Sempat Bilang Tak Takut Anak Orang Mati Saat Menganiaya D
Namun, Alimin tidak menjelaskan secara terperinci alasan sidang digelar dua kali sepekan. Ia juga belum bisa memastikan apakah jadwal sidang tersebut bakal terus berlanjut.
Di dalam persidangan, Alimin langsung membahas soal saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.
"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.
"Security kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.
"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.
"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.
Baca juga: Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah Dengan Mario Dandy Karena Takut Diintimidasi
Adapun sidang pada Selasa pekan depan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan yang sama.
"Sidang akan dimulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kami tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kami jadwalkan lagi hari Kamisnya," tutur Alimin.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D (17). Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.