Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kompas.com - 06/06/2023, 22:47 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum warga negara Kanada yang disebut buronan Interpol berinisial SG (50), Pahrur Dalimunthe, menuding banyak kejanggalan di balik penangkapan kliennya oleh Polda Bali.

Salah satu kejanggalannya ada di dalam surat red notice Interpol yang ditunjukkan pihak kepolisian.

Di dalam Red Notice Interpol No A-6452/80-2022 itu terpampang jelas tidak ada perintah penangkapan seperti yang dilakukan aparat kepolisian.

"Di sini (red notice) jelas tertulis, 'This red notice should not be treated as a request for the provisional arrest of the subject' yang artinya red notice ini tidak dapat digunakan sebagai permintaan untuk penangkapan," tutur Pahrur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Kejanggalan berikutnya, kata Pahrur, kasus yang menjerat SG dinarasikan terjadi pada 2021 di Kanada.

Padahal, kliennya sudah lama tinggal di Bali. SG telah menetap di Pulau Dewata sejak tiga tahun lalu.

Ia juga mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433-W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

"Klien kami punya beberapa usaha di Bali. Beliau orang baik, pekerjanya pun banyak. Jadi amat janggal ketika dia terseret sebuah kasus. Apalagi tahun 2021 dia sudah tidak berada di Kanada," ungkap Pahrur.

Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Oleh karena itu, Pahrur dan timnya mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (5/6/2023).

Pra-peradilan dilakukan untuk membuktikan prosedur penangkapan yang dilakukan kepolisian tidak sah. Sebab, penangkapan tidak sesuai surat red notice.

"Pra-peradilan yang kami sampaikan intinya untuk menyampaikan bahwa proses yang dilakukan kepada klien kami itu tidak sah, melanggar prosedur. Padahal, tidak ada alasan untuk mengekstradisi dia ke negara asalnya," ujar rekan Pahrur, Boris Tampubolon.

"Kemudian ditinjau ulang apakah red notice itu bisa dijadikan dasar untuk menangkap atau mengekstradisi klien kami, meski identitasnya beda semua. Nomor paspornya bahkan beda," lanjut dia.

Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa

Di lain sisi, pihaknya juga telah melaporkan oknum warga sipil yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice guna memeras SG.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/287/VI/SPKT/Polda Bali itu diketahui baru dibuat hari ini, ditujukan langsung ke warga sipil berinisial AD.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menangkap SG (50) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Baca juga: Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice SG, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com