BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta mahasiswa STIE Tribuana Bekasi yang dipersulit pindah kampus untuk lapor polisi.
Diketahui, izin STIE Tribuana Bekasi telah dicabut Kemendikbud Ristek. Mahasiswa mengaku diminta uang Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh sebagai "syarat" untuk pindah kampus.
"Kalau kayak gitu, dilaporkan saja pidana ke kepolisian. Saya pikir mahasiswa harus bersatu, kemudian lapor ke kepolisian, mereka kan korban," kata Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Lukman memastikan, yang berkewajiban untuk membayar kerugian tersebut adalah pihak kampus.
"Kalau tadi mahasiswa tertimpa tangga, dia harus membayar kerugian Rp 3 juta itu, seharusnya itu menjadi tanggung jawab kampusnya," tutur Lukman.
Ia mengingatkan seluruh mahasiswa untuk tidak memenuhi permintaan pihak kampus.
"Kalau saran saya, mahasiswa jangan membayar, kemudian bisa mengadukan saja ke pihak berwajib," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, mahasiswa yang menjadi korban berhak untuk melapor karena nasibnya kini "digantung" pihak kampus.
Baca juga: Dicecar soal Izin Kampus Dicabut dan Minta Mahasiswa Bayar, STIE Tribuana: No Comment
Sementara itu, lanjut Lukman, pemerintah akan mendukung dari belakang untuk semua mahasiswa yang menjadi korban.
"Yang jelas kami nanti akan membantu dari segi pemerintah, melihat masalah ini, akan memfasilitasi kalau data sesuai," kata dia.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus-kampus itu ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, banyak kampus di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.