BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi enggan memberikan komentar mengenai izin kampus yang dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Saat dimintai klarifikasi oleh awak media, Ketua STIE Tribuana Edison Hamid enggan memberikan pernyataan apa pun.
Dia juga tidak menjawab saat dikonfirmasi soal pengakuan mahasiswa diminta uang Rp 3 juta per sementer sebagai syarat pindah kampus.
Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Edison memilih berjalan cepat dan tak mengindahkan satu pun pertanyaan yang diajukan.
"No comment," ucap Edison singkat sembari berjalan di STIE Tribuana Margahayu, Bekasi Timur, dikutip Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggeruduk kampus STIE Tribuana guna meminta kepastian soal nasib mereka setelah kampus ditutup.
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mempertanyakan nasib dia dan teman-teman mahasiswa lainnya kepada pihak kampus.
Namun, mahasiswa tidak diberi kejelasan apa pun meski telah berupaya melakukan berbagai cara komunikasi.
Baca juga: Nasib Malang Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Izin Kampus Dicabut, tapi Malah Dipersulit untuk Pindah
Mahasiswa malah diminta bayar Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh. Uang Rp 3 juta per semester itu disebut merupakan "syarat" untuk pindah kampus.
Budi mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
Kata Budi, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk dirinya.
Karena itu, mahasiswa pun tidak terima. Mereka berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," kata Budi di STIE Tribuana, Senin.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Malah Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus-kampus itu ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Baca juga: Diminta Bayar Usai Izin STIE Tribuana Dicabut, Mahasiswa: Harusnya Pihak Kampus yang Ganti Rugi
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, banyak kampus di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.