JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu sehingga menuntut kliennya hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.
Deolipa menyampaikan ini setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Natalia dalam kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Natalia didakwa menipu kliennya yang juga merupakan korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.
"Kalau untuk penipuan itu kan 4 tahun maksimalnya (tuntutan), penggelapan juga sama. Tapi ini (tuntutan) kecil, 1 tahun 3 bulan, itu artinya jaksa ragu-ragu," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Dia berpandangan, dalam pembuktian perkara di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan JPU maupun Natalia Rusli sangat meringankan terdakwa.
Deolipa juga bersikukuh bahwa tudingan soal kliennya menipu korban dengan mengaku sebagai advokat tak terbukti.
"Karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ujar Deolipa.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Deolipa, seseorang dapat diangkat sebagai advokat berdasarkan surat keterangan atau SK dari organisasinya.
Oleh sebab itu, ketika menjadi kuasa hukum Verawati, Natalia dianggap sudah sah sebagai pengacara meski belum diizinkan mengikuti sidang di pengadilan.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya
Sementara itu, Deolipa memastikan, pihaknya akan mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan di sidang berikutnya dengan mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar dari saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.
Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.
PU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya. Karena itu, Verawati melaporkan Natalia ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.