Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Kompas.com - 06/06/2023, 23:17 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu sehingga menuntut kliennya hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.

Deolipa menyampaikan ini setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Natalia dalam kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Natalia didakwa menipu kliennya yang juga merupakan korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

"Kalau untuk penipuan itu kan 4 tahun maksimalnya (tuntutan), penggelapan juga sama. Tapi ini (tuntutan) kecil, 1 tahun 3 bulan, itu artinya jaksa ragu-ragu," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Dia berpandangan, dalam pembuktian perkara di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan JPU maupun Natalia Rusli sangat meringankan terdakwa.

Deolipa juga bersikukuh bahwa tudingan soal kliennya menipu korban dengan mengaku sebagai advokat tak terbukti.

"Karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ujar Deolipa.

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Deolipa, seseorang dapat diangkat sebagai advokat berdasarkan surat keterangan atau SK dari organisasinya.

Oleh sebab itu, ketika menjadi kuasa hukum Verawati, Natalia dianggap sudah sah sebagai pengacara meski belum diizinkan mengikuti sidang di pengadilan.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Sementara itu, Deolipa memastikan, pihaknya akan mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan di sidang berikutnya dengan mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar dari saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

PU menyatakan, terdakwa telah menerima uang Rp 45 juta dari korban Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.

Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana KSP Indosurya itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.

"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).

Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya. Karena itu, Verawati melaporkan Natalia ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com