Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Pemprov DKI Usai Kalah Gugatan Polusi Udara Warga Jakarta 2 Tahun Lalu

Kompas.com - 07/06/2023, 17:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir dua tahun warga Jakarta memenangkan gugatan tentang polusi udara. Namun, belum ada perubahan signifikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI atas putusan majelis hakim tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Ibu Kota pada Pada 16 September 2021.

"Tapi data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI sendiri mengatakan 2021 dan 2022 status mutu udaranya masih tercemar," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, kepada Kompas.com, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Kini Peringkat 3 Kualitas Udara Terburuk Dunia, Apa Solusi Jakarta?

Berdasarkan laporan akhir Pemantauan Kualitas Udara Jakarta 2022 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), status mutu udara di Jakarta pada tahun lalu menunjukkan kondisi tercemar.

Kondisi tersebut dapat dilihat dari nilai indeks status mutu udara (ISM) yang menunjukkan nilai ≥ 0.1. Hasil analisis menunjukkan pada 2022 di wilayah DKI Jakarta tercemar oleh PM2.5 dan PM10.

Kualitas udara ambien dapat juga dievaluasi menggunakan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Evaluasi kualitas udara berdasar analisis ISPU selama 2022, jumlah hari baik tertinggi 16 persen di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) DKI5 Kebon Jeruk, hari tidak sehat tertinggi 35 persen di SPKUA DKI4 Lubang Buaya.

"Terdapat peningkatan jumlah hari tidak sehat sejalan dengan penurunan curah hujan memasuki musim kemarau," bunyi laporan KLHK tersebut.

Baca juga: Jakarta Kekurangan Alat Pantau Kualitas Udara, Greenpeace: Pemprov DKI Lalai

Divonis bersalah

Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan

Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Hukuman tak dijalankan

Bondan menyoroti kinerja Pemprov DKI usai gugatan itu dimenangkan warga Jakarta dua tahun lalu. Pasalnya, ia belum melihat kerja nyata dari semua perintah hakim tersebut.

Adapun perintah majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menginventarisasi mutu udara ambien potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis, dan geografis serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan publik.

Baca juga: Kondisi Udara Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja: Anak-anak Jadi Korban, Risiko Kanker Mengintai

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com