JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus 'papa minta saham' disinggung di dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris-Fatia yang menanyakan hal tersebut, yakni Ma'ruf Bajamal dengan jaksa dan hakim.
Jaksa berpendapat, kasus itu tak selayaknya diungkap di dalam persidangan ini lantaran tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara.
Baca juga: Soal Tudingan Bermain Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu
Berikut ini petikan perdebatan tersebut:
Ma'ruf: Apakah pernah ada pihak lain menyebut-nyebut nama anda terkait kegiatan perusahaan tambang di Papua?
Luhut: Sepanjang saya ingat, enggak ada.
Ma'ruf: Saya coba ingatkan kembali kepada saudara saksi, pernah ada kasus 'papa minta saham' yang mana disebut 66 kali bahwa anda meminta bagian saham dari sebuah perusahaan bernama PT Freeport Indonesia.
Jaksa: Keberatan, Yang Mulia.
Hakim: Jangan saudara (kuasa hukum) memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan.
Ma'ruf: Ini follow up pertanyaan, Yang Mulia. Jangan kemudian saya dipotong ketika saya belum selesai menanyakan pertanyaan saya.
Hakim: Enggak perlu mengingatkan. Mengingatkan saksi enggak perlu.
Baca juga: Ditanya Jaksa Apakah Maafkan Haris-Fatia, Luhut: Biar Pengadilan yang Memutuskan
Kemudian Ma'ruf menegaskan pertanyaan lagi ke Luhut.
Ma'ruf: Baik, saudara tidak ingat?
Luhut: Begini, begini. Kasus saham Freeport itu kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti. Jadi ngapain saudara mesti ulang-ulangin?
Ma'ruf: Makanya pertanyaan saya belum selesai sudah dipotong oleh Jaksa. Jadinya kita sepotong-sepotong persidangan ini, Yang Mulia.
Hakim: Makanya tanyakan. Jangan saudara bercerita.
Ma'ruf: Ini pengantar, Yang Mulia. Biar ada konteks daripada pertanyaan saya.
Ma'ruf kemudian bertanya kembali dan untuk kedua kalinya menyinggung kasus 'papa minta saham'.
Ma'ruf: Apakah saudara melakukan langkah melaporkan ke kepolisian? Pada waktu itu Ketua DPR Setya Novanto, karena mencatut nama anda di persoalan 'papa minta saham'?
Jaksa: Izin, Yang Mulia. Ini sudah terlalu jauh. Sudahlah fokus saja ke dakwaan.
Ma'ruf: Ini kan jawaban saudara saksi, kenapa jaksa serta merta motong? Biarkan saksi menjawab.
Jaksa: Tinggal dibaca saja surat dakwaannya.
Luhut: Begini, Yang Mulia. Kalau boleh saya sampaikan kepada anak muda ini. Mbok fokus ke kita lah. Kalau kamu kiri kanan kiri kanan, enggak akan semua selesai. Silakan tanya saya apa saja. Tapi fokus pada ini.
Baca juga: Luhut: Begini, Anak Muda...
Hakim pun meminta agar Ma'ruf tidak memberikan penjelasan dan cukup bertanya saja. Ma'ruf menaati permintaan Hakim tersebut.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.