Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham freeport di Indonesia. Haris berujar saat itu belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham.
Baca juga: Sidang Digelar Tertutup Saat Luhut Bersaksi, Fatia: Saya Kecewa, Semoga Tak Ada Diskriminasi Lagi
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, 'mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.
"Mereka bilang 'Pak Haris kenal, kan?'. 'Kenal'. Saya coba informal. Nah, itu yang saya lakukan," sambung Haris.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.