JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berjalan sengit.
Luhut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam kesempatan itu, Luhut mengeklaim, Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport.
Menurut Luhut, permintaan itu disampaikan Haris sekitar Maret-April 2021 di kediamannya. Saat itu, menurut Luhut, Haris meminta beberapa persen saham PT Freeport.
Baca juga: Pengakuan Luhut soal Haris Azhar Minta Saham Freeport...
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," ujar Luhut, Kamis (8/6/2023).
Luhut mengaku tidak tahu Haris Azhar mewakili suku mana saat meminta saham PT Freeport. Menurut Luhut, Haris Azhar tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.
"Tapi, kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," tutur Luhut.
Luhut lantas mengaku hendak menunjukkan pesan di WhatsApp-nya soal Haris yang membantu mengurus persoalan saham PT Freeport milik suku di Timika.
"Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia (Haris) bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres," tutur Luhut.
Kemudian, Luhut mengaku meminta stafnya untuk membantu Haris menangani persoalan saham PT Freeport milik suku tersebut. Namun, Luhut mengaku kesulitan menangani persoalan saham tersebut.
"Makanya, saya minta staf saya untuk lihat. Enggak segampang ini juga karena banyak sekali suku di sana yang mengeklaim (punya saham PT Freeport)," lanjut Luhut.
Luhut lantas menyebutkan, suku di Timika seharusnya tidak usah dibantu menggunakan uang. Menurut dia, suku di Timika lebih baik dibantu mengakses pendidikan.
"Kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan pada uang," ucap Luhut.
Baca juga: Saat Luhut Bantah Bermain Tambang Emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri...
Haris tak menampik bahwa dirinya memang menghubungi Luhut, tetapi untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris
Haris menjelaskan, saat itu ia menghubungi Luhut karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar tambang Freeport.
Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham freeport di Indonesia. Haris berujar saat itu belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham.
Baca juga: Sidang Digelar Tertutup Saat Luhut Bersaksi, Fatia: Saya Kecewa, Semoga Tak Ada Diskriminasi Lagi
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, 'mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.
"Mereka bilang 'Pak Haris kenal, kan?'. 'Kenal'. Saya coba informal. Nah, itu yang saya lakukan," sambung Haris.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang pengadilan.
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.