JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim, aktivis Haris Azhar pernah meminta saham perusahaan tambang di Papua, PT Freeport.
Luhut berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi saat sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Adapun Haris bersama dengan rekannya Fatia Maulidiyanti berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Luhut mengatakan, Haris pernah beberapa kali mengunjungi kediamannya.
Suatu waktu, Haris datang untuk meminta saham PT Freeport.
"Haris, saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks," kata Luhut.
Pada sekitar bulan Maret atau April 2021, Haris mendatangi rumah Menko Marves itu untuk meminta beberapa persen saham PT Freeport.
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," ujar dia.
Menurut Haris, dia saat itu mewakili suku di Papua. Namun, Luhut tidak tahu suku mana yang dimaksud.
Kepada Haris, Luhut mengaku tidak mudah untuk membagi-bagikan saham PT Freeport.
"Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab (seperti itu). Kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," tutur Luhut.
Baca juga: Terungkap Pesan Whatsapp Haris Azhar ke Luhut, Isinya Minta Tolong soal Freeport
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.