JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, menyatakan kecewa karena sidang pada Kamis (8/6/2023) ini digelar tertutup.
Dia menyampaikan kekecewaannya setelah sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selesai digelar.
"Saya mengucapkan kekecewaan besar terhadap tertutupnya sidang ini," ucap Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut
Akibat tertutupnya sidang ini, tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia sempat terhambat masuk ke dalam ruang sidang.
"Dan juga terhambatnya kuasa hukum saya untuk masuk ke dalam ruang sidang," tutur dia.
Fatia menjelaskan, protokol-protokol khusus yang diterapkan pada sidang kali ini menyebabkan keluarga, kuasa hukum, dan teman-temannya tidak bisa melihat sidang secara langsung di ruang sidang.
"Bahkan ada ciri-ciri khusus yang diberikan atau protokol-protokol akhirnya mengakibatkan keluarga saya, kuasa hukum saya, dan bahkan teman-teman kantor saya tidak bisa melihat sidang ini berlangsung," ujar dia.
Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik
Ia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam sidang berikutnya. Selain itu, Fatia menginginkan sikap tegas hakim agar sidang bisa berjalan terbuka.
"Harapannya di sidang berikutnya tidak terjadi lagi dan hakim tegas agar semua orang bisa masuk ruang sidang dan tidak ada diskriminasi," tutur dia.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti biasanya digelar terbuka. Namun, sidang pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Dalam sidang hari ini, Luhut memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia
Adapun Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.