JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku berinisial BT (23) menggunakan uang hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay untuk membeli barang pribadi.
Selain itu, pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut juga memakainya untuk makan-makan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya pelaku, yaitu membeli sepatu merek Adidas, dan katanya untuk makan-makan sisanya," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Mahasiswa Penipu Tiket Coldplay Pakai Identitas Korbannya untuk Tipu Korban Lain
Adapun pelaku menipu korban bernama Debora Anggraini, saat menjual tiket konser Coldplay. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai perempuan bernama Aurelia.
Dia bahkan mengunggah KTP atas nama Aurelia untuk meyakinkan Debora. Dia menjerat korban melalui media sosial Twitter.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @ColdplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay," papar Syahduddi.
"Kemudian dari beberapa orang gang merespons, salah satunya merupakan pelapor DA, membalas cuitan pelaku di media Twitter," katanya lagi.
Baca juga: Motif Mahasiswa Lakukan Penipuan Tiket Coldplay: Balas Dendam Pernah Ditipu Saat Konser Blackpink
Komunikasi antara pelaku dan korban lantas berlanjut melalui WhatsApp dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898.
"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan. Padahal pelaku ini laki-laki," jelas Syahduddi.
BT kemudian menawarkan satu tiket konser Coldplay dengan harga Rp 5,5 juta. Setelah bersepakat, Debora mentransfer uang tersebut melalui m-banking ke nomor rekening atas nama Sinma Epay.
"Ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir. Sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," papar dia.
Baca juga: Menyamar Jadi Perempuan, Mahasiswa Ini Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay via Twitter
Korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melapor insiden yang menimpanya ke Mapolsek Metro Tamansari. Setelah menerima laporan, penyidik menangkap pelaku di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Terkini, BT tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.