Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang "Study Tour" MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Kompas.com - 13/06/2023, 07:36 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara ulah pemilik EO tersebut, 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta. Padahal, setiap siswa telah membayar Rp 2 juta.

Baca juga: EO yang Tipu MAN 1 Bekasi Ternyata Tak Berizin, Sudah Berjalan 7 Tahun

Kasus ini terungkap saat pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour. Pihak sekolah bersama wali murid akhirnya melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemilik EO jadi tersangka

Pada Senin (12/6/2023), Kepolisian Sektor Bekasi Utara menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyediakan jasa dalam rangkaian acara study tour MAN 1 Kota Bekasi.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang

Arwan menuturkan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.

"Memang masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," tutur dia.

Gelapkan uang untuk bayar utang

ARP telah menerima uang Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka memiliki utang cukup banyak, mencapai ratusan juta rupiah. ARP juga memakai uang untuk membayar uang muka pembelian motor.

"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah. Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," jelas Arwan.

Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

EO tak berizin

Setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin.

Namun, Arwan menjelaskan bahwa kini tersangka sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.

"Sudah ada tujuh tahunan, dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujar Arwan.

Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah.

Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com