JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Pantauan Kompas.com di dalam ruang sidang, ada perbedaan signifikan antara Mario dan Shane ketika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ayah D, Jonathan Latumahina sebagai saksi.
Mario yang duduk di sisi kanan ruang sidang tanpa ragu menatap mata Jonathan.
Baca juga: BERITA FOTO: Mario Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D
Pandangannya tak pernah kabur terkecuali diajak berbicara oleh tim penasihat hukumnya.
Sementara itu, Shane hampir tak pernah menatap ke arah Jonathan duduk.
Ia lebih sering menunduk dan terdiam selama Jo, sapaan akrab ayah D, memberikan kesaksian.
Baca juga: BERITA FOTO: Jonathan Ungkap Tubuh D Penuh Darah Usai Dianiaya Mario
Selain perbedaan gestur dalam sidang, Mario dan Shane juga mengenakan kemeja dengan warna tak senada.
Mario mengenakan kemeja pendek berwarna biru gelap dan Shane memakai kemeja lengan panjang berwarna putih bersih.
Padahal, pada sidang perdana yang dihelat Selasa pekan lalu, keduanya kompak mengenakan kemeja putih berlengan panjang.
Hingga tulisan ini ditayangkan, kesaksian Jo dalam sidang telah berakhir sekitar pukul 12.45 WIB.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Usai Aniaya D, Shane Genjreng-genjreng dan Mario-AG Bermesraan di Kantor Polisi