JAKARTA, KOMPAS.com - Simpul konflik dugaan pencaplokan lahan oleh pemilik rumah toko (ruko) di di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, semakin kusut.
Pemilik ruko masih ngotot dan merasa tidak ada kesalahan fatal berkait lahan di depan ruko yang mereka pakai. Mereka menilai lahan yang dipakai itu bukanlah bahu jalan.
Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief. Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), kata dia, lahan yang dicaplok itu bukanlah bahu jalan.
Baca juga: Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?
Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya, mendesak Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko di sana.
Atas dasar pernyataan Jakpro, Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma Pandjaitan tak terima pemilik ruko disebut telah menyerobot saluran air dan bahu jalan.
"Kalau Jakpro menjawabnya bukan bahu jalan, ada enggak merampas atau merampok? Berarti tidak benar bahwa warga (pemilik ruko) menyerobot bahu jalan. Betul?" tutur Eddie, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, status lahan yang dipakai oleh itu disebut masih milik PT Jakarta Propertindo hingga kini. Lahan itu disebut dipergunakan tanpa izin oleh pemilik ruko.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief menuding pemilik ruko tidak pernah meminta izin kepada Jakrpo soal pamanfaatan lahannya.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, pernyataan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan Jakpro sebelumnya. Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin membantah lahan tersebut milik mereka.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan di Pluit Bukan Bahu Jalan, Pemilik Ruko: RT Riang Beritakan Kami Menyerobot
Eddie mempertanyakan mengapa harus meminta izin kepada Jakpro yang pada saat itu status pemilik ruko masih sebagai penyewa.
Pasalnya, modifikasi bangunan yang kini disebut mencaplok bahu jalan dan saluran air itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Jakpro saat para pemilik ruko masih berstatus sebagai penyewa.