Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko di Pluit Masih Ngotot: Merasa Tak Perlu Izin ke Jakpro dan Sebut Tidak Bangun Bangunan Permanen

Kompas.com - 14/06/2023, 09:47 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih ngotot soal permasalahan pencaplokan lahan.

Pemilik ruko merasa tidak ada kesalahan fatal berkait lahan di depan ruko yang mereka pakai.

Sejumlah "pembelaan" pun disampaikan oleh pemilik ruko melalui perwakilannya, Eddie Kusuma Pandjaitan yang juga selaku Ketua Forum Warga Pluit.

Merasa tak perlu izin pemakaian lahan ke Jakpro

Baca juga: Ketua RT Gembar-gembor soal Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Malah Sanggah Tuduhan Itu

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief menjelaskan, lahan yang dicaplok pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro.

Namun, lahan tersebut dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa meminta izin ke Jakpro.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Terkait apa yang disampaikan oleh pihak Jakpro, Eddie justru mempertanyakan mengapa mereka harus meminta izin kepada Jakpro yang pada saat itu statusnya masih sebagai penyewa ruko, bukan pemilik.

Pasalnya, modifikasi bangunan yang kini disebut mencaplok bahu jalan dan saluran air itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Jakpro saat para pemilik ruko masih berstatus sebagai penyewa.

Baca juga: Disebut Jakpro Tidak Kantongi Izin, Pemilik Ruko di Pluit: Kenapa Harus?

"Kenapa pemilik harus meminta (izin) sama Jakpro? Yang punya itu Jakpro. Baru tahun 2020 dijual kepada pemilik. Sedangkan itu (modifikasi) sudah ada 35 tahun yang lalu. Pernyataan ini ngawur, perlu diluruskan," kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).

"Kenapa harus minta? Kalau pun itu mau minta izin, ya Jakpro yang meminta kepada Pemprov (DKI Jakarta) Logikanya karena milik dia sampai tahun 2020. Setelah dijual, baru menjadi pemilik para penghuni di sana," ucap Eddie melanjutkan.

Tak bangun bangunan permanen

Sebelumnya, Syachrial juga mengatakan bahwa pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan yang mereka caplok.

Namun, sanggahan kembali disampaikan Eddie. Ia menjelaskan, lahan yang disebut-sebut mencaplok bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko merupakan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan di Pluit Bukan Bahu Jalan, Pemilik Ruko: RT Riang Beritakan Kami Menyerobot

Sementara, kata Eddie, objek yang berdiri di atas lahan tersebut bukanlah bangunan permanen.

"Saya katakan, ruko. Nah, lahan di depan ruko itu namanya GSB. Yang dibangun apa? Bukan bangunan. Tapi itu adalah awning atau disebut dengan tempat berteduh, atau kanopi. Itu enggak pernah saya katakan ada izin," kata Eddie.

"Kalau perlu izin, tidak bisa diperoleh. Karena, itu adalah zona semi publik yang tidak boleh dibangun permanen. Lahan ini, bukan milik pemerintah. Tapi, dikelola oleh Jakpro dan sekarang dikelola oleh pemilik ruko," imbuh Eddie.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com