Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ruko di Pluit Masih Ngotot: Merasa Tak Perlu Izin ke Jakpro dan Sebut Tidak Bangun Bangunan Permanen

Kompas.com - 14/06/2023, 09:47 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih ngotot soal permasalahan pencaplokan lahan.

Pemilik ruko merasa tidak ada kesalahan fatal berkait lahan di depan ruko yang mereka pakai.

Sejumlah "pembelaan" pun disampaikan oleh pemilik ruko melalui perwakilannya, Eddie Kusuma Pandjaitan yang juga selaku Ketua Forum Warga Pluit.

Merasa tak perlu izin pemakaian lahan ke Jakpro

Baca juga: Ketua RT Gembar-gembor soal Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Malah Sanggah Tuduhan Itu

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief menjelaskan, lahan yang dicaplok pemilik ruko merupakan aset PT Jakpro.

Namun, lahan tersebut dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa meminta izin ke Jakpro.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Terkait apa yang disampaikan oleh pihak Jakpro, Eddie justru mempertanyakan mengapa mereka harus meminta izin kepada Jakpro yang pada saat itu statusnya masih sebagai penyewa ruko, bukan pemilik.

Pasalnya, modifikasi bangunan yang kini disebut mencaplok bahu jalan dan saluran air itu tidak pernah dipermasalahkan oleh Jakpro saat para pemilik ruko masih berstatus sebagai penyewa.

Baca juga: Disebut Jakpro Tidak Kantongi Izin, Pemilik Ruko di Pluit: Kenapa Harus?

"Kenapa pemilik harus meminta (izin) sama Jakpro? Yang punya itu Jakpro. Baru tahun 2020 dijual kepada pemilik. Sedangkan itu (modifikasi) sudah ada 35 tahun yang lalu. Pernyataan ini ngawur, perlu diluruskan," kata Eddie saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/6/2023).

"Kenapa harus minta? Kalau pun itu mau minta izin, ya Jakpro yang meminta kepada Pemprov (DKI Jakarta) Logikanya karena milik dia sampai tahun 2020. Setelah dijual, baru menjadi pemilik para penghuni di sana," ucap Eddie melanjutkan.

Tak bangun bangunan permanen

Sebelumnya, Syachrial juga mengatakan bahwa pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan yang mereka caplok.

Namun, sanggahan kembali disampaikan Eddie. Ia menjelaskan, lahan yang disebut-sebut mencaplok bahu jalan dan saluran air oleh para pemilik ruko merupakan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan di Pluit Bukan Bahu Jalan, Pemilik Ruko: RT Riang Beritakan Kami Menyerobot

Sementara, kata Eddie, objek yang berdiri di atas lahan tersebut bukanlah bangunan permanen.

"Saya katakan, ruko. Nah, lahan di depan ruko itu namanya GSB. Yang dibangun apa? Bukan bangunan. Tapi itu adalah awning atau disebut dengan tempat berteduh, atau kanopi. Itu enggak pernah saya katakan ada izin," kata Eddie.

"Kalau perlu izin, tidak bisa diperoleh. Karena, itu adalah zona semi publik yang tidak boleh dibangun permanen. Lahan ini, bukan milik pemerintah. Tapi, dikelola oleh Jakpro dan sekarang dikelola oleh pemilik ruko," imbuh Eddie.

Menurut Eddie, lahan GSB tidak mungkin mendapatkan izin lantaran tidak mungkin dapat diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, GSB itu untuk kenyamanan, untuk kebersihan, keindahan, yang dikelola oleh pemilik ruko. Jangan keliru berbahasa antara ruko dan GSB. GSB itu semula memang dikelola oleh Jakpro, seharusnya. Tapi itu sudah dijual sejak tahun 2020. Mestinya dikuasai oleh pemilik ruko," tegasnya.

Baca juga: Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Kendati demikian, Eddie memastikan bahwa para pemilik ruko memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini juga sekaligus membantah pernyataan dari Jakpro.

"Saya tegaskan, itu saya bantah. Jangan memutarbalikkan fakta. Semua bangunan ruko ada IMB. Kalau tidak ada izin, berarti Jakpro yang membuat kesalahan. Saya garis bawahi ya, ruko ya, bangunan ruko ada izin dan IMB. Kecuali, yang dimodifikasi, yang di depannya itu, tidak punya izin, itu saya akui, betul," ungkap Eddie.

Untuk diketahui, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.

Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.

Pemkot Jakut akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, itu pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Satpol PP Jakarta Utara mengimbau para pemilik ruko melanjutkan pembongkaran secara mandiri.

Usai pembongkaran paksa deretan itu, Riang justru diprotes oleh pemilik dan pegawai yang bekerja di ruko. Ia bahkan sempat berdebat panas dengan salah satu warga.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com