"Pas nyuruh kekeluargaan, itu cuma saran aja sih. Enggak ada pemaksaan dan penahanan terhadap saya. Semuanya nerima keputusan saya untuk lapor ke polisi," sambung F.
F sekeluarga pun langsung melapor ke Polsek Cipayung. Namun, mereka langsung diarahkan dan diantar ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan F teregistrasi dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2023.
Baca juga: Tanya Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Polres Jakarta Timur, Ibu Korban Malah Diomeli Polisi
Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa.
Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April. F belum mendengar kabar terbaru soal laporannya.
"Pelaku juga sempat masih nyantai-nyantai aja di rumah (sejak dilaporkan). Cuma sekarang ini, dengar-dengar katanya udah pindah sekeluarga. Enggak ada yang tahu ke daerah mana," kata F.
"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.