JAKARTA, KOMPAS.com - Data PT KAI per Juni 2023 menunjukkan telah terjadi 1.782 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api sejak tahun 2018.
Kasus paling baru adalah tabrakan yang terjadi di pelintasan liar di Jalan Raya Rawa Indah, Jumat (16/6/2023).
Kecelakaan yang melibatkan KRL commuterline dengan sebuah angkot itu terjadi di rel antara Stasiun Citayam dan Depok.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai, hal ini tentu akan berimbas pada turunnya tingkat kepercayaan dari penggunaan jasa.
Baca juga: Usai Kecelakaan Angkot dan KRL, Pelintasan Liar Antara Stasiun Citayam dan Depok Ditutup
"Dampak kecelakaan di pelintasan sudah pasti korban jiwa, yakni korban meninggal dunia, luka berat, serta luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain itu terjadi pula kerusakan sarana pada lokomotif, kereta, dan gerbong. Serta kerusakan prasarana berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Jika dilihat lebih rinci, kecelakaan tentunya ikut menimbulkan gangguan pada perjalanan dan pelayanan KA. Termasuk keterlambatan, penumpukan penumpang, overstappen (transfer penumpang), hingga opportunity lost akibat pembatalan tiket KA.
Ribuan angka kecelakaan selama lima tahun terakhir itu tidak bisa dianggap remeh. Djoko mengatakan ada sejumlah langkah penjagaan keselamatan yang bisa dilakukan di pelintasan sebidang.
Pertama yakni dengan adanya peraturan dan perundang-undangan terkait pelintasan sebidang.
Baca juga: Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Selamat Setelah Lompat ke Luar
Kedua, dengan adanya pagar dan penghalang, yang mana pemasangan pagar dan penghalang dinilai efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.
Ketiga, dengan membuat rambu dan rel peringatan, yang dilengkapi sistem sinyal peringatan yang efektif.
Keempat, yakni penggunaan palang pintu, atau palang pelintasan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah melintas saat kereta api sedang lewat.
Kelima ialah dengan adanya penjaga pelintasan. Pada beberapa pelintasan sebidang yang lebih padat, penjaga pelintasan bisa ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.
Keenam, yakni dengan sosialisasi kepada masyarakat soal peningkatan kesadaran akan bahaya di pelintasan sebidang.
Baca juga: Kronologi Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Abaikan Peringatan Penjaga Perlintasan
"Ini sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan," kata Djoko.
Ketujuh, ialah lewat penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran pelintasan sebidang.
Sebab, kata dia, sangat penting untuk memberikan efek jera guna mengurangi kecelakaan.
Lalu yang kedelapan ialah dengan pemisahan lalu lintas. Sebab, idealnya pelintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya menggunakan jembatan atau terowongan.
"Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api," ucap Djoko.
Untuk penerapan sejumlah langkah keselamatan di lintasan sebidang ini, tentu perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Djoko juga menyarankan agar setiap provinsi, kabupaten, atau kota membuat Rencana Aksi Keselamatan (RAK)
Nantinya, program RAK itu diupayakan menjadi Pergub/Perbu/Perwal, dan jika diperlukan dapat diperdakan.
"Masih adanya kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat," pungkas Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.