JAKARTA, KOMPAS.com - Hunian tak layak makin menjamur di kawasan Ibu Kota Jakarta. Di balik kemegahan kota ini, masih banyak warga yang memilih tinggal secara ilegal di lahan milik negara.
Salah satu yang belakangan disorot ialah permukiman di kolong Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit Kilometer 17, Jelambar Baru, Jakarta Barat.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menjelaskan, permukiman warga di kolong Tol Cawang-Tomang-Pluit merupakan hal lumrah.
Beberapa warga, menurut dia, kerap menghuni kolong flyover atau jalan layang di Ibu Kota.
"Ini bukan hal baru, bisa ditelusuri, sebagian besar kolong jalan layang di bagian utara Jakarta banyak bermunculan hunian liar yang dibiarkan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah DKI Jakarta," jelas Nirwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Singgung Permukiman di Kolong Tol, Pengamat: Banyak Hunian Liar Dibiarkan Pemprov DKI
Ia menyebutkan, instansi terkait, yakni kelurahan setempat, sesungguhnya mengetahui adanya permukiman liar.
"Pihak kelurahan, mereka sudah tahu lama (soal hunian liar)," imbuh dia.
Namun, karena dibiarkan, hunian-hunian tak layak itu makin masif berdiri, terutama di lahan milik pemerintah.
Nirwono berpandangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bertindak tegas menertibkan permukiman liar di Ibu Kota.
"Perlu ketegasan dari atas, mulai Pj Gubernur DKI Jakarta, wali kota, kecamatan, hingga kelurahan untuk berani menertibkan permukiman liar tersebut secara bertahap, bijak, dan manusiawi," papar dia.
Baca juga: Ada Permukiman di Kolong Tol Cawang-Pluit, Pengamat: Bukan Hal Baru
Setelah penertiban, kawasan itu perlu dikosongkan dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperlukan untuk mencegah warga kembali lagi bermukim di kolong jalan tol.
"Dan dijaga ketat Satpol PP atau kelurahan setempat agar mereka tidak kembali ke sini atau ada warga lain yang mencoba bermukim di sini," ucap Nirwono.
Selain itu, Pemprov DKI dinilai perlu memberikan pilihan agar warga yang memiliki KTP DKI dipindahkan ke rumah susun (rusun) terdekat.
Sementara itu, warga yang tidak ber-KTP DKI diberi uang kerahiman agar bisa kembali ke kampung halamannya masing-masing.