JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperketat sistem penerbitan paspor demi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono mengatakan, pihaknya bakal perketat tahapan wawancara bagi setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor.
"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," ujar dia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dengan melakukan wawancara mendalam, lanjut Joko, pihak imigrasi bisa mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.
Baca juga: Soal TPPO, Dirjen Imigrasi: Ini Kejadian Lama, Pelakunya Pada Tahu Semua Kok
Andai ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dikemudian hari atau data dirasa kurang lengkap, maka imigrasi bisa menahan proses pengajuan paspor sambil memberikan edukasi.
Sebab, ada sebagian kasus di mana pemohon paspor mencoba "melobi" para petugas.
Ketika ditanya perihal kepentingan pembuatan dokumen perjalanan, misalnya ke untuk haji atau umrah, biasanya disalahgunakan.
"Kalau ditemui motif mencurigakan, misal mau bekerja secara ilegal di luar negeri, maka kami imbau supaya mereka enggak perlu kerja di sana," tutur Joko.
"Ada juga contoh kasus lain, mereka melobi petugas bahwa dokumen digunakan untuk perjalanan haji atau umrah, tetapi disalahgunakan. Nanti ujungnya bermasalah biasanya dan pemerintah kesulitan untuk memulangkan mereka," lanjut dia.
Baca juga: 15 Hari Bertugas, Satgas TPPO Tangkap 532 Tersangka dan Selamatkan 1.572 Korban
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.
Sejak dibentuk tanggal 5 Juni hingga 20 Juni 2023 kemarin, Satgas TPPO di pusat maupun daerah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.
"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.
Baca juga: Kapolri Janji Tindak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk pada Anggotanya jika Terlibat
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," ujar Ramadhan.