Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Drama Ruko di Pluit: Ketua RT Riang Dilaporkan ke Polda Metro karena Diduga Pungli dan Rusak Lingkungan

Kompas.com - 23/06/2023, 17:58 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Drama ruko caplok lahan di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali berlanjut.

Pasalnya, Riang Prasetya, Ketua RT setempat sekaligus sosok yang memprotes keras pencaplokan lahan oleh pemilik ruko dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas sejumlah kasus.

Laporan tersebut dilayangkan pemilik ruko Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent melalui kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak.

"Kami melaporkan (Riang) ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya

Diduga merusak lingkungan dan lakukan pungutan liar

Kamarudin mengatakan, Riang diduga semena-mena merusak lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air.

"Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya diduga semena-mena, merusak lingkungan sini, merusak lingkungan warga dan tidak memasang kembali apa yang dirusak. Kemudian, Pak RT mencitrakan diri seolah dia benar. Faktanya, tidak," ungkap Kamaruddin.

Kemudian, pemilik ruko mengeklaim menemukan bukti dugaan Riang melakukan pungutan liar terhadap pedagang Pasar Muara Karang.

“Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000, tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa,” ujar Kamaruddin.

Baca juga: Alasan Riang Prasetya Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit, Diduga Lakukan Pungli dan Rusak Lingkungan

“Kemudian, dia pungut juga kepada warga. Ada warga 42 dari kolong pasar sana, dipungut Rp 450.000 sampai Rp 250.000. Tidak disetor juga ke RW,” imbuh dia.

Mencemarkan nama baik

Selain dua hal yang disebutkan di atas, Riang juga diduga mencemarkan nama baik salah satu pemilik ruko.

Kamaruddin menyampaikan, Riang sempat menyerang nama baik orang per orang yang berada di lingkungan RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit dalam sesi pernyataan perbaikan Jalan Niaga di depan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor. Ada yang Rp 56 juta. Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Sebelum Lapor Polisi, Pemilik Ruko 3 Kali Somasi Ketua RT Riang Prasetya tapi Tak Dijawab

“Ini adalah contoh kuitansi yang dipalsukan oleh Pak RT. Di dalam kuitansi ini dikatakan, dia mengeluarkan uang ini. Rp 394 juta ditambah dengan Rp 53 juta, tetapi uang ini berasal dari warga. Salah satu warga yang menyumbang itu, yang Rp 394 juta adalah yang ada di sebelah kiri saya. Nah, kemudian, Rp 53 juta berasal dari warga,” sambung Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan, tidak ada satu rupiah pun yang dikeluarkan Riang untuk menambah dana perbaikan jalan.

Sudah layangkan somasi

Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebelum melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya.

Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan isi dari somasi yang dilayangkan kepada Riang.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Kawasan Ruko Pluit Bakal Jadi Chinatown, RT Riang Diduga Terlibat

“Setelah somasi ketiga saya berikan, barulah datang. Sementara, saya sudah siapkan laporan polisi. Jadi, yang benar adalah, saya kirim somasi, tidak terjawab. (Lalu) somasi kedua, somasi ketiga, kemudian lapor polisi. Baru, dijawab,” ujar Kamaruddin.

Oleh karena itu, Kamaruddin memastikan bahwa tidak ada mediasi antara pemilik ruko dengan Riang sebelum kliennya melapor ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com