BEKASI, KOMPAS.com - Pihak pengembang atau developer yang bertanggungjawab atas pembangunan Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara kini menghilang.
Ketua RW 07 Kelurahan Perwira yakni Yunus Effendi mengatakan, pengembang yakni PT Surya Mitratama Persada kini tak bisa dihubungi sejak kalah dalam sengketa lahan.
Padahal, sebanyak 10 rumah di perumahan Green Village sedang bermasalah karena pihak pengembang disebut menyerobot tanah milik Liem Sian Tjie.
Akses masuk ke 10 rumah itu tertutup setelah dibangun tembok oleh Liem selaku pemilik sah tanah.
"Kami sudah bentuk tim kecil untuk mencari keberadaan developer sambil mengumpulkan alat bukti jual-beli," ujar Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2023).
Yunus ingin agar pihak pengembang segera bisa memberikan keterangan soal dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Terlebih, berdasarkan penelusuran terakhirnya, PT Surya Mitratama Persada sudah tidak ada.
Perusahaan itu bahkan disebut Yunus telah berubah nama dan membangun perumahan lain.
"Kami dapat informasi, PT SMP sudah tidak ada, tetapi berganti nama yang di mana informasi saat ini, PT tersebut sedang membangun di wilayah Cikeretek, Bogor. Saat ini membangun cluster yang sama," ucap dia.
Salah satu warga yang terdampak yakni Rudianto (33) juga ikut mencari keberadaan developer tersebut.
Rudianto mengatakan, dirinya tak bisa berbuat banyak karena keberadaan developer tidak diketahui.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah dengan membuat laporan dan melanjutkan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengembang ke pengadilan.
"Langkah kami termasuk ke pengadilan. Sebetulnya kami ingin ini clear (jelas) dan ajukan gugatan mencari developer," jelas Rudianto.
Kompas.com juga sudah mencoba untuk menghubungi nomor WhatsApp pihak pengembang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak pengembang perumahan Green Village.
Oknum pengembang diduga pindahkan patok
Menurut Yunus, penyerobotan lahan ini terjadi saat perumahan itu dibangun pada 2013 lalu.
Saat itu, diduga ada oknum pengembang yang memindahkan patok lahan.
Fakta ini terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus.
Baca juga: Warga Green Village Bekasi Bentuk Tim Kecil untuk Buru Developer yang Serobot Tanah Orang Lain
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot pun akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
"Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya sudah inkrah," tutur dia lagi.
Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran.
10 rumah tertutup tembok beton
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki menyusuri celah tembok, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.