BEKASI, KOMPAS.com - Penghuni di Green Village, Perwira, Bekasi Utara sudah membentuk tim kecil untuk mencari keberadaan developer atau pengembang perumahan.
Ketua RW 07 dari Kelurahan Perwira yakni Yunus Effendi mengatakan, pengembang dicari karena tidak bertanggung jawab atas pencaplokan tanah orang lain.
"Kami mengumpulkan alat bukti sertifikat dan juga IMB yang sudah kami kumpulkan dari warga terdampak di mana ada beberapa hal yang akan kami diskusikan dengan pihak terkait dengan dokumen yang dimiliki saat ini," ucap Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Kumpulkan Dokumen Tanah Warga, Pemkot Bekasi Periksa Site Plan Pembangunan Green Village
Selain itu, penghuni di perumahan itu juga akan melapor ke polisi. Pelaporan itu akan ditujukan kepada pihak pengembang.
Namun demikian, warga juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan instansi lain yang terlibat permasalahan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini pasti kami akan ambil tindakan hukum, kami akan melaporkan, mungkin tak hanya developer, bahkan tidak menutup untuk melaporkan instansi atau pihak lain yang terlinat dalam hal ini," ungkap dia.
Selain itu, warga juga sudah mengumpulkan semua barang bukti yang akan dibawa untuk membuat laporan ke polisi
"Kami mengumpulkan barang bukti sertifikat dan juga izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah kami kumpulkan dari warga terdampak, di mana ada beberapa hal yang akan kami diskusikan dengan pihak terkait dengan dokumen yang dimiliki saat ini," ucap dia.
Terpisah, Kompas.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi soal ke pihak pengembang. Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada respons dari pihak pengembang perumahan Green Village.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.