DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris diminta tidak melakukan "bersih-bersih" lawan politiknya melalui surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik.
Hal ini dinyatakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Depok, menanggapi penerbitan SE penertiban baliho parpol dan sejenisnya.
Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra meminta Idris menertibkan semua baliho parpol yang melanggar peraturan alias tidak tebang pilih.
Baca juga: Wali Kota Depok M Idris Minta Parpol Turunkan Bendera dan Baliho
"Harapan kami, tidak ada lagi tebang pilih dalam penertiban atribut kampanye, bukan pembersihan lawan politik saja," tegasnya, melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).
DPD PSI Kota Depok, kata Icuk, juga tak setuju jika akhirnya penerbitan SE itu sarat hal politik, mengingat diterbitkan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Bukan menolak (SE penertiban), tapi kurang setuju apabila edaran dibuat dengan alasan politis," ucapnya.
Baca juga: M Idris Minta Atribut Parpol Diturunkan, PSI Depok: Biasanya Tebang Pilih!
Ia menilai, implementasi SE yang diterbitkan Wali Kota Depok M Idris itu kerap tidak adil alias tebang pilih.
Di satu sisi, Icuk mengaku mendukung surat edaran tersebut, jika memang implementasinya tidak tebang pilih.
"Masalahnya, (penertiban baliho dan sejenisnya) sering enggak adil saat implementasi di lapangan," tegas dia.
"Kalau niatnya mau merapikan atribut yang sembarangan, kami setuju saja, tapi biasanya tebang pilih," lanjutnya.
Baca juga: Baliho PSI Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi di GDC Lolos dari Penertiban M Idris
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, baliho bertuliskan "PSI Menang, Wali Kota Kaesang" hingga siang ini masih terpampang di Jalan Margonda Raya hingga Senin ini.
Baliho PSI bertuliskan "Tegak Lurus Bersama Pak Jokowi juga masih terpasang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC).
Diberitakan sebelumnya, Mohammad Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang Wali Kota Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.