Ia mempertanyakan apakah spanduk Elly sudah terpasang secara legal.
"Baliho, spanduk, milik istri Wali Kota (Elly Farida) kan juga ada di mana-mana. Bukan tidak mungkin juga itu bagian dari pelanggaran itu," tegas Ikravany, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Baliho Kaesang di Depok Dipasang secara Resmi sehingga Tak Diturunkan
Di satu sisi, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah mencopot spanduk dan baliho yang tak berizin sejak Selasa (4/7/2023).
Satpol PP Kota Depok mengungkapkan, dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk menjadi media promosi yang paling banyak dicopot.
Masih belum diketahui berapa jumlah baliho-spanduk yang dicopot Satpol PP Kota Depok.
Untuk diketahui, penurunan itu merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.