DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Depok menyebutkan, penerbitan surat edaran (SE) penertiban atribut partai politik diduga berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2024.
SE penertiban atribut parpol diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
"Yang sangkut pautnya memang ada dong (antara penerbitan SE dengan Pilkada Depok 2024)," sebut Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz, melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Ramai-ramai Protes Wali Kota Depok soal SE Penertiban Atribut Parpol
Ia mengungkapkan, karena menjelang Pilkada Depok 2024, semakin banyak parpol memasang baliho kader masing-masing.
Farabi juga mewajarkan langkah Idris yang menerbitkan SE penertiban atribut parpol.
Namun, ia menekankan, seharusnya Idris berkomunikasi terlebih dahulu dengan parpol di Kota Depok sebelum menerbitkan SE itu.
Hal ini untuk meminimalisasi respons negatif dari parpol di Kota Depok terhadap SE penertiban tersebut.
"Kalau mau melakukan penerbitan mengenai parpol, parpol ini adalah mitra pemerintah dalam membangun Kota Depok," kata Farabi.
Baca juga: Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk
"Ini harus digarisbawahi, ajak komunikasi lah. Kalau enggak, nanti akhirnya teman-teman partai akan berbicara begitu," lanjut dia.
Untuk diketahui, SE penertiban itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.