"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ucap JPU.
Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Trauma Berat, Minta Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun dan terdakwa So Kasander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.
Setelah itu, jaksa lainnya membacakan tuntutan terhadap buah hati Metty dan So Kasander.
Ia terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap Siti.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Kemudian, JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap enam ART yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Siti.
Baca juga: Alasan Majikan Aniaya ART Asal Pemalang: Suka Mencuri dan Fitnah Suami Selingkuh
Dari enam ART, satu diantaranya memiliki hukuman yang berbeda.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.
"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.
-Kecewanya ayah Siti mendengar tuntutan jaksa
Ayah Siti Khotimah, Suparno (49), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurutnya, majikan bernama So Kasander dan Metty Kapantow itu dijatuhi hukuman penjara lebih berat.
Sebab, penyiksaan yang dilakukan para terdakwa terhadap anak kesayangannya itu sangat kejam.
"UU-nya enggak masuk, enggak sesuai dengan yang dilakukan (terdakwa). Penyiksaannya melebihi PKI gitu," ujar dia kepada wartawan.
"Kenapa kok hukumannya cuma empat tahun. Kok bisa!" lanjut dia dengan raut sedih.