Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel

Kompas.com - 06/07/2023, 09:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Menyatakan terdakwa Metty Kapantow dan So Kasander bersama-sama melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat," ucap JPU.

Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Jaksel Trauma Berat, Minta Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama 4 tahun dan terdakwa So Kasander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," lanjut jaksa.

Setelah itu, jaksa lainnya membacakan tuntutan terhadap buah hati Metty dan So Kasander.

Ia terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap Siti.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Kemudian, JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap enam ART yang ikut melakukan penganiayaan terhadap Siti.

Baca juga: Alasan Majikan Aniaya ART Asal Pemalang: Suka Mencuri dan Fitnah Suami Selingkuh

Dari enam ART, satu diantaranya memiliki hukuman yang berbeda.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa satu Evi dengan pidana penjara selama empat tahun," beber jaksa.

"Terdakwa dua Sutriyah, terdakwa tiga Indah Yanti, terdakwa empat Pebriana, terdakwa lima Saodah, dan terdakwa enam Pariyah masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," imbuh jaksa.

-Kecewanya ayah Siti mendengar tuntutan jaksa

Ayah Siti Khotimah, Suparno (49), tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.

Menurutnya, majikan bernama So Kasander dan Metty Kapantow itu dijatuhi hukuman penjara lebih berat.

Sebab, penyiksaan yang dilakukan para terdakwa terhadap anak kesayangannya itu sangat kejam.

"UU-nya enggak masuk, enggak sesuai dengan yang dilakukan (terdakwa). Penyiksaannya melebihi PKI gitu," ujar dia kepada wartawan.

"Kenapa kok hukumannya cuma empat tahun. Kok bisa!" lanjut dia dengan raut sedih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com