JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan yang berkedok keuntungan fantastis kembali terjadi. Kali ini, si kembar Rihana-Rihani menipu belasan korban dengan modus preorder iPhone hingga Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia sejak Juni 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri
Pada dasarnya, skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.
Ponzi ini mirip dengan skema piramida di mana keduanya secara mendasar menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.
Berikut deretan penipuan yang pernah terjadi dengan menggunakan skema ponzi. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korbannya capai miliaran rupiah:
Baca juga: Ragam Kejahatan Rihana-Rihani Selain Penipuan iPhone, Bawa Kabur Mobil Rental sampai Tak Gaji ART
Rihana-Rihani menipu korban dengan cara preorder iPhone dengan total kerugian kurang lebih Rp 35 miliar. Mereka menawarkan produk dari reseller ke reseller.
Rentang kerugian yang dialami korbannya antara Rp 200 juta hingga Rp 800 juta. Rihana-Rihani memikat korban dengan menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta
Jika harga yang tertera Rp 12 juta, Rihana-Rihani menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 9 juga dengan bujuk rayunya.
Mulanya, Rihana-Rihani masih lancar memenuhi permintaan produk dari para reseller. Namun, hingga rentang waktu tertentu, Rihana-Rihani mulai berkelit dan kabur.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual iPhone Pakai Skema Ponzi, Iming-imingi Reseller dengan Harga Murah
Penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan subscribe Youtube juga memakan sejumlah korban. Teranyar, penipuan ini menimpa seorang karyawan berinisial COD (24).
COD diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 48,8 Juta. Korban ditawari menjadi pekerja paruh waktu yang tugasnya like dan subscribe video Youtube dengan janji imbalan tinggi.
Tak hanya COD, korban penipuan like dan subscribe Youtube ini juga pernah terjadi di Depok. Kepolisian Resor (Polres) Depok menerima enam laporan terkait penipuan dengan modus sama.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas dengan nilai deposit yang terus bertambah. Namun, pada periode tertentu, uang yang sudah dikeluarkan korban akan ditahan pelaku dengan berbagai alasan.
Kasus investasi bodong binary option Binomo menjerat influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz karena mempromosikan dan merekrut orang-orang untuk menanamkan uang di Binomo
Binary option merupakan instrumen trading (perdagangan) daring. Cara kerjanya, trader harus menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Indra Kenz terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Kasus PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) mencuat pada 2017. Kejahatan ini disebut-sebut menjerat hingga puluhan ribu korban.
Biro perjalanan yang dimiliki oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengiming-imingi biaya umrah yang lebih murah ketimbang harga pasar saat itu.
First Travel diketahui menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya. Para calon jamaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana.
Hal tersebut yang menyebabkan banyak calon jamaah yang gagal berangkat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Kerugian korban First Travel ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: Titik Terang Pengembalian Dana Korban First Travel Setelah Penantian Bertahun-tahun
Pada 2017, penipuan berkedok penyedia jasa penyelenggara acara pernikahan atau wedding organizer (WO) juga mencuat ke publik.
Perusahaan WO yang bernama "Khalisa" menawarkan biaya penyelenggaraan pesta pernikahan yang murah kepada konsumennya.
WO sebenarnya menanggung kerugian saat memberikan harga murah ke konsumennya. Kerugian inilah yang kemudian ditutupi oleh dana dari konsumen baru.
WO "Khalisha" menawarkan biaya pernikahan murah dengan mencakup biaya sewa gedung, katering, dekorasi, dan bulan madu.
Baca juga: Penipuan Like dan Subscribe Banyak Makan Korban, Pakar: Pelaku Manfaatkan Kelemahan FOMO Anak Muda
Kondisi ini yang ditengarai membuat banyak calon pengantin yang tergoda untuk menggunakan jasa mereka. Ada sepuluh calon pengantin yang sudah ditipu oleh Galih.
(Penulis : Rizky Syahrial, Ellyvon Pranita, Alsadad Rudi | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.