JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi perbaikan berkas persyaratan calon legislatif (Caleg) DKI Jakarta bakal terkonsentrasi pada 8-9 Juli 2023.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, hal itu karena tahapan perbaikan berkas persyaratan Caleg berakhir pada 10 Juli 2023.
"Diperkirakan akan terkonsentrasi di hari Sabtu dan Minggu ini. Dalam pelaksanaannya, perbaikan berkas dilakukan oleh Parpol, bukan perorangan Caleg," ujar Doddy saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: KPU DKI: Baru Partai Gelora yang Perbaiki Berkas Persyaratan Caleg
Untuk tahapan perbaikan berkas persyaratan, kata Doddy, petugas hanya akan memeriksa kelengkapan dokumen Caleg yang diserahkan oleh perwakilan petugas partai.
Sedangkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan baru akan dilaksanakan pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
"Untuk penerimaan dokumen perbaikan persyaratan yang dilakukan pengecekan hanya lengkap dan tidak lengkap. Sedangkan untuk kebenaran dokumennya dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," pungkas Doddy.
Baca juga: KPU DKI: Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah Usai Penetapan Daftar Sementara
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.
Dari 1.902 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPRD DKI Jakarta.
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024
Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.