"Karena keuntungan yang diambil dari korban yang ini tidak membuat keuntungan bagi temannya yang lain yang ada di situ," ucap dia.
Satrio mengungkapkan, korban penipuan like dan subscribe mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari jutaan sampai ratusan juta rupiah.
"Kalau kerugian paling rendah itu setahu saya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kalau paling banyak ada yang sampai dengan ratusan juta," ucap Satrio.
Itu merupakan rata-rata kerugian perorangan. Namun, ada juga korban yang melapor secara berkelompok.
"Perorangan (kerugiannya). Ada juga yang kemarin yang saya ini mereka membuat laporan berkelompok, ada yang berkelompok," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Sudah Deteksi Pelaku Penipuan Modus Like dan Subscribe
Satrio mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi pelaku penipuan like dan subscribe.
Bahkan kata Satrio, beberapa Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya soal penipuan like subscribe sudah masuk ke tahap penyidikan.
Ia melanjutkan, polisi juga memeriksa rekening penerima dana dari korban penipuan like dan subscribe ini.
"Sudah (deteksi pelaku). Beberapa kasus itu sudah sampai dengan tahap penyidikan. Penyidikan kita sampai dengan memeriksa kepada rekening itu sendiri," kata Satrio.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pengecekan rekening pelaku.
"Atas nama siapa bank-nya, bank mana, kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan mengenai adanya transaksi," tambah dia.
"Kemudian pada saat kami menemui pihak bank atas nama pemilik (penipu), itu kami cek," terang dia.
Saat proses ini, pihaknya menemukan fakta bahwa akun bank yang dijual oleh pemilik asli kepada para penipu.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.