JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membeberkan hasil visum AMR (16), gadis yang dicabuli ayah tirinya, AS, di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil visum, Yossi mengungkapkan ada bekas pencabulan yang terdeteksi di tubuh korban.
"Iya ada bekas, dugaannya karena pencabulan," tutur dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Polisi Panggil Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anaknya di Pasar Minggu
Dengan fakta tersebut, ia menegaskan pihaknya akan memanggil terlapor dalam waktu dekat.
AS rencananya akan dimintai keterangan pekan depan.
"Sudah kami panggil, tinggal tunggu kehadirannya. Rencananya minggu depan," tutur dia.
Selain ada bukti kuat dari hasil visum, Yossi mengaku pihaknya sudah menggali banyak hal dari sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Salah satunya adalah ibu kandung AMR yang ikut mengetahui peristiwa pencabulan itu.
"Kita kan fokus ke saksi-saksi dahulu supaya memperkuat keterangan dari saksi (korban). Apakah benar terjadi seperti yang dilaporkan, lalu kita sudah minta visum, kita juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan P2TP2A," imbuh dia.
Baca juga: Remaja di Lampung Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Berobat ke Bidan
Diberitakan sebelumnya, AMR dicabuli ayah tirinya saat masih berusia 12 tahun.
Hal itu terungkap setelah korban buka suara kepada ayahnya baru-baru ini.
"Peristiwanya sudah terjadi pada 2019, tetapi anak saya baru mengaku telah mendapat perlakuan tidak pantas dua hari lalu," ungkap AM, Rabu (12/6/2023).
Insiden pencabulan, lanjut AM, terjadi ketika sang anak tinggal dengan ayah tirinya di Pasar Minggu.
Waktu itu korban disebut tengah mengenakan handuk di kamar mandi, pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas.
Pelaku diduga menggerayangi korban di beberapa titik vital.