JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status AMP (26), terduga pelaku penabrak kekasihnya sendiri, Ambar (22).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, gelar perkara rencananya dilakukan setelah pemeriksaan seluruh saksi di tahap penyidikan rampung.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk status terlapor (AMP) berikutnya," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Malangnya Ambar, Ditabrak Pacar Sendiri karena Mendapat Lambaian Tangan dari Pria Lain
Pemeriksaan saksi, lanjut Yossi, dijadwalkan berlangsung sepanjang minggu ini.
Nantinya tidak hanya AMP, melainkan saksi pelapor dan saksi mata yang melihat kejadian pun bakal dipanggil.
"Pemeriksaan saksi kan minggu ini seluruhnya, termasuk terlapor diperiksa dalam tahap penyidikan minggu ini. Nah setelah itu dilaksanakan gelar perkara," beber dia.
Adapun sejak dilaporkan Ambar pada 6 Juni 2023, status AMP sampai saat ini masih terlapor, walau kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Sebelum Cekik Kekasih yang Hamil hingga Tewas, Pria di Cengkareng Sering Cekcok dengan Korban
Selain itu, gelar perkara yang dijadwalkan kelak merupakan gelar perkara yang kedua.
Penyidik sebelumnya telah melakukan hal serupa untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Ambar ditabrak oleh kekasihnya sendiri ketika mengendarai roda dua di Jalan Prapanca Raya, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Annisa, kakak korban menuturkan, insiden ini bermula ketika Ambar menghabiskan waktu bersama koleganya di sebuah cafe yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, kekasih sang adik yang diketahui berinisial AMP menyusul Ambar ke lokasi.
Sesampainya di dalam cafe, AMP melihat seorang laki-laki tengah melambaikan tangan ke arah Ambar.
Melihat kejadian itu, AMP lantas cemburu dan naik darah.
"Dia (AMP) itu cemburu buta karena melihat seorang laki-laki dadah ke arah adik saya," ujar Annisa saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Tangis Kecewa Kakak Korban atas Vonis 20 Tahun Penjara Rudolf Tobing